Bengkayang, tipikorkpk.com — Pembangunan Jembatan Riam Panggar Kabupaten Bengkayang menuai sorotan. Sejumlah dugaan di lapangan perlu segera diverifikasi, mulai dari kesesuaian spesifikasi material, sumber batu dan tanah uruk, legalitas galian, hingga kewajaran biaya angkut yang menggunakan anggaran proyek.
Salah satu yang dipertanyakan adalah dugaan penggunaan besi ukuran 280, sementara spesifikasi yang disebut dalam dokumen teknis adalah 420 pada bagian tertentu. Selain itu, sekitar 30 meter besi lantai jembatan disebut telah dibongkar kembali. Kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen teknis dan hasil pemeriksaan mutu.
Sumber material juga menjadi perhatian. Batu bronjong disebut diduga berasal dari kawasan Segorong, sementara tanah uruk untuk oprit disebut berasal dari lahan warga. Legalitas sumber material serta kesesuaiannya dengan dokumen proyek perlu dibuka secara transparan.
Tak kalah penting adalah biaya angkut. Publik berhak mengetahui jarak angkut sebenarnya, jumlah ritase, volume material, jumlah armada, harga satuan, dan total pembayaran.
Persoalan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan perizinan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Apabila pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara atau unsur tindak pidana, penanganannya dapat dinilai berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PPK, Satker, BPJN dan penyedia jasa diminta memberikan klarifikasi terbuka.
Publik membutuhkan jawaban sederhana: apakah spesifikasi sesuai kontrak, apakah sumber material legal, dan apakah setiap rupiah biaya angkut sesuai dengan kondisi nyata di lapangan?
Buka dokumennya, periksa materialnya, ukur pekerjaannya dan audit perhitungannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi














Komentar