Tanjungbalai (Sumut), tipikorkpk.com — Persoalan dugaan belum tersetorkannya angsuran pinjaman sejumlah karyawan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai kepada Bank Sumut semakin menuai sorotan. Para karyawan disebut telah mengalami pemotongan penghasilan untuk pembayaran kewajiban kredit, namun hingga kini masih menghadapi persoalan terkait status pinjaman dan pengembalian agunan pendamping.
Yang menjadi sorotan, sejumlah pinjaman tersebut disebut seharusnya telah lunas sejak tahun 2024. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, para karyawan mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian administrasi kredit maupun pengembalian agunan mereka.
HAK KARYAWAN BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI
Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administrasi antara perusahaan dan bank.
Apabila benar terdapat pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran angsuran, maka setiap rupiah yang dipotong harus memiliki kejelasan pertanggungjawaban. Karyawan tidak seharusnya berada dalam posisi dirugikan akibat persoalan penyetoran yang berada di luar kendali mereka.
Secara konstitusional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak milik setiap orang. Karena itu, persoalan yang berdampak pada hak ekonomi, agunan, dan reputasi kredit seseorang patut diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.
Apalagi apabila benar kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh karyawan melalui pemotongan gaji.
DIPOTONG GAJI, TETAPI MASIH TERBEBANI STATUS KREDIT?
Pertanyaan mendasar kini mengarah kepada pihak-pihak terkait:
Jika angsuran telah dipotong dari gaji karyawan, ke mana dana tersebut disetorkan?
Jika kewajiban seharusnya telah lunas sejak 2024, mengapa agunan pendamping belum dikembalikan?
Mengapa karyawan masih harus menghadapi dampak terhadap akses pembiayaan di lembaga keuangan lainnya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar penjelasan administratif.
Para karyawan mengaku akibat persoalan tersebut mereka kesulitan memperoleh pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan lain. Mereka merasa reputasi finansial mereka ikut terdampak, padahal mereka mengklaim telah menjalankan kewajiban pembayaran melalui mekanisme pemotongan penghasilan.
BANK DAN PDAM DIMINTA JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Dalam persoalan ini, Bank Sumut dan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai diharapkan tidak membiarkan para karyawan menjadi pihak yang menanggung akibat.
PDAM perlu memberikan penjelasan mengenai seluruh pemotongan angsuran karyawan, termasuk jumlah yang telah dipotong dan bukti penyetorannya kepada bank.
Sementara Bank Sumut perlu menjelaskan secara terbuka status masing-masing kewajiban kredit, alasan agunan pendamping masih ditahan, serta dasar pencatatan apabila kewajiban tersebut masih dianggap belum selesai.
Jika ternyata terdapat kesalahan administrasi, keterlambatan penyetoran, atau persoalan lain, maka harus segera dilakukan koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN BIARKAN KARYAWAN MENJADI KORBAN
Karyawan bukan pihak yang seharusnya menanggung kerugian apabila kewajibannya memang telah dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Hak atas kepastian hukum, perlindungan terhadap hak milik, dan perlakuan yang adil merupakan prinsip yang harus dihormati.
Karena itu, persoalan ini layak mendapat perhatian serius dan penyelesaian terbuka.
Jika benar angsuran telah dipotong tetapi belum disetorkan, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban. Jika kewajiban telah lunas, agunan dan status administrasi kredit semestinya segera diselesaikan.
Publik kini menunggu jawaban resmi: siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini dan kapan hak para karyawan akan dikembalikan?
Redaksi














Komentar