Nias Utara, tipikorkpk.com — Dugaan penyalahgunaan rekening milik Hendiwanus Gea semakin serius. Buku tabungan milik korban diduga diambil secara diam-diam, sementara rekeningnya diduga dikuasai dan digunakan pihak lain melalui Wondr by BNI selama kurang lebih lima bulan tanpa sepengetahuan pemilik.
Dugaan transaksi terakhir terdeteksi pada 3 Oktober 2026, ketika dana dari rekening Hendiwanus Gea dipindahkan ke rekening atas nama SZ.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang mengambil buku tabungan, siapa yang menguasai akses rekening, siapa yang melakukan transaksi, dan berapa total dana yang telah dipindahkan?
Jika terbukti dilakukan tanpa hak, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk ranah pidana, antara lain ketentuan mengenai pencurian dalam Pasal 476 KUHP, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik perbankan dalam Pasal 334 KUHP, serta dugaan perintah transfer dana secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pemilik rekening mendesak BNI dan aparat penegak hukum segera menelusuri jejak transaksi dan akses digital rekening tersebut.
Jangan sampai buku tabungan diambil, rekening digunakan, dana berpindah, tetapi tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Jika bukti mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan.
Redaksi














Komentar