Rp445,6 Juta Diduga Dicairkan Tanpa Izin, SZ Mitra SPPG Silimabanua Disorot—BRI Gunungsitoli Didesak Buka Jejak Transaksi

- Pewarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Gunungsitoli, tipikorkpk.com — Dugaan hilangnya dana sebesar Rp445.610.500 dari rekening atas nama Hendiwanus Gea semakin serius. Berdasarkan catatan transaksi, pada 23 Agustus 2026 tercatat debit sebesar Rp445.610.500 yang disebut sebagai penarikan tunai melalui Bank BRI Kota Gunungsitoli.

Pemilik rekening menyatakan transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui olehnya. Dalam informasi yang diterima, SZ diduga memiliki keterkaitan dengan penarikan dana tersebut. Dugaan ini tentunya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Jika terbukti dana milik Hendiwanus Gea diambil atau dikuasai secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penjelasan pasal tersebut juga menerangkan bahwa konsep “mengambil” dapat mencakup pengambilan uang secara nonfisik.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Turun ke SPBU Manado, Pastikan Antrean Normal dan Stok BBM Aman

Apabila ditemukan penggunaan sarana perintah transfer dana secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Kini aparat penegak hukum dan BRI didesak mengungkap siapa yang mencairkan Rp445,6 juta tersebut. Pemeriksaan seharusnya mencakup dokumen penarikan, identitas pihak yang melakukan pencairan, rekaman CCTV, serta data transaksi yang tersimpan di sistem bank.

Jika bukti mengarah kepada SZ atau pihak lain, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Tidak boleh ada uang nasabah hilang tanpa kejelasan siapa yang mencairkan dan ke mana dana tersebut pergi.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel tipikorkpk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah
TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN
Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga
Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita
DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan
Polda Sulut Bongkar Jaringan Narkotika, 110 Paket Sabu Disita dan Enam Pelaku Diamankan
Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Tekankan Kamseltibcarlantas dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
SR NTB ke ESDM NTB, Pertanyakan Realisasi PPM PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:43 WIB

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah

Minggu, 1 November 2026 - 13:39 WIB

TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga

Minggu, 1 November 2026 - 13:16 WIB

Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49 WIB

DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan

Berita Terbaru