Duduk Perkara Lahan 82 Hektare Mulai Terkuak, PT Fairco Siap Fasilitasi

- Pewarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sangatta (Kutim) tipikorkpk.com — Polemik lahan yang diklaim Kelompok Tani Hj. Sakka kembali menjadi perhatian. Sebanyak 41 anggota kelompok disebut memperjuangkan lahan dengan luas sekitar 82 hektare yang menurut keterangan dalam pertemuan bersama PT Fairco Agro Mandiri (FAM) berada di kawasan plasma Koperasi Karya Maju Bersama.

Persoalan tersebut kini memasuki tahap pembahasan setelah kelompok tani menyampaikan surat kepada pihak PT Fairco Agro Mandiri pada 30 September 2026.

Surat tersebut diterima oleh KTU PT Fairco Agro Mandiri, Andi Sihmoray, untuk diteruskan kepada Humas/Askep FAM, Afif.

Dari Lapangan hingga Meja Pertemuan

Kelompok Tani Hj. Sakka sebelumnya juga melakukan pengecekan dan dokumentasi di lokasi lahan pada 23 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, mantan Ketua RT Laguna memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan lokasi yang ditunjukkan kelompok sebagai posisi lahan yang selama ini diklaim Kelompok Tani Hj. Sakka.

Tidak berhenti pada dokumentasi lapangan, persoalan kemudian dibawa ke meja pertemuan.

Pada 14 Oktober 2026, pertemuan berlangsung di Sangatta, Kutai Timur. Dalam pertemuan tersebut hadir pihak Kelompok Tani Hj. Sakka, Humas/Askep PT Fairco Agro Mandiri Afif, serta perwakilan PT Fairco Agro Mandiri dari Jakarta, Ari.

Pertanyaan yang disampaikan kelompok tani cukup mendasar: sebenarnya di mana posisi 82 hektare lahan tersebut dan berdasarkan dokumen apa lahan itu dikategorikan sebagai bagian dari plasma koperasi?

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Menurut keterangan Afif dalam pertemuan, lahan yang diklaim Kelompok Tani Hj. Sakka disebut masuk dalam kawasan plasma Koperasi Karya Maju Bersama. Ia juga menyebut luas kebun plasma kemitraan PT Fairco Agro Mandiri dengan koperasi sekitar 600 hektare.

Perusahaan Nyatakan Siap Memfasilitasi

Perwakilan PT Fairco Agro Mandiri dari Jakarta, Ari, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa persoalan lahan seluas sekitar 82 hektare dengan 41 anggota akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Koperasi Karya Maju Bersama.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Tani Hj. Sakka dengan koperasi guna mencari solusi terbaik.

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi kelompok tani yang selama ini meminta kepastian mengenai status lahan yang mereka perjuangkan.

Dokumen Jadi Kunci

Kelompok Tani Hj. Sakka menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian, antara lain:

  • Peta kelompok dengan skala 1:6.000;
  • Titik koordinat lahan sekitar 82 hektare;
  • Data 41 anggota kelompok;
  • Rekap usulan SPPT/PBB;
  • Pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah dari 41 anggota;
  • Bukti pembayaran pajak sebagaimana dokumen yang disampaikan kelompok.

Dengan adanya dokumen tersebut, kelompok berharap persoalan tidak hanya dibahas berdasarkan keterangan masing-masing pihak, tetapi dapat dilakukan pencocokan data dan verifikasi langsung di lapangan.

UUD 1945 dan Kepastian Hak

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kepastian dan perlindungan hak atas tanah. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Baca Juga :  Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Tekankan Kamseltibcarlantas dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sementara itu, ketentuan pertanahan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu dasar penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan data mengenai posisi dan status 82 hektare tersebut, penyelesaiannya idealnya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan peta dan koordinat, serta verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

41 Anggota Menunggu Kepastian

Bagi Kelompok Tani Hj. Sakka, persoalan ini bukan hanya mengenai angka 82 hektare.

Ada 41 anggota yang berharap adanya kejelasan mengenai lahan yang mereka klaim dan dokumen yang telah mereka siapkan.

Kini perhatian tertuju kepada tindak lanjut PT Fairco Agro Mandiri dan Koperasi Karya Maju Bersama.

Apakah 82 hektare tersebut benar berada dalam kawasan plasma koperasi? Apa dasar dokumennya? Dan bagaimana posisi serta hak 41 anggota Kelompok Tani Hj. Sakka?

Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui data dan dokumen resmi, sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian secara transparan.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel tipikorkpk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah
TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN
Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga
Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita
DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan
Polda Sulut Bongkar Jaringan Narkotika, 110 Paket Sabu Disita dan Enam Pelaku Diamankan
Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Tekankan Kamseltibcarlantas dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
SR NTB ke ESDM NTB, Pertanyakan Realisasi PPM PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:43 WIB

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah

Minggu, 1 November 2026 - 13:39 WIB

TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga

Minggu, 1 November 2026 - 13:16 WIB

Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49 WIB

DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan

Berita Terbaru