Gunungsitoli, tipikorkpk.com — Dugaan hilangnya dana sebesar Rp445.610.500 dari rekening atas nama Hendiwanus Gea semakin serius. Berdasarkan catatan transaksi, pada 23 Agustus 2026 tercatat debit sebesar Rp445.610.500 yang disebut sebagai penarikan tunai melalui Bank BRI Kota Gunungsitoli.
Pemilik rekening menyatakan transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui olehnya. Dalam informasi yang diterima, SZ diduga memiliki keterkaitan dengan penarikan dana tersebut. Dugaan ini tentunya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Jika terbukti dana milik Hendiwanus Gea diambil atau dikuasai secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penjelasan pasal tersebut juga menerangkan bahwa konsep “mengambil” dapat mencakup pengambilan uang secara nonfisik.
Apabila ditemukan penggunaan sarana perintah transfer dana secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kini aparat penegak hukum dan BRI didesak mengungkap siapa yang mencairkan Rp445,6 juta tersebut. Pemeriksaan seharusnya mencakup dokumen penarikan, identitas pihak yang melakukan pencairan, rekaman CCTV, serta data transaksi yang tersimpan di sistem bank.
Jika bukti mengarah kepada SZ atau pihak lain, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Tidak boleh ada uang nasabah hilang tanpa kejelasan siapa yang mencairkan dan ke mana dana tersebut pergi.
Redaksi














Komentar