Langowan, tipikorkpk.com – dugaan pembakaran sampah plastik di sekitar lokasi operasional SPX Shopee Langowan, Desa Walantakan, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan. Selain mengeluhkan asap pembakaran yang mengganggu pernapasan, warga juga khawatir tumpukan sisa plastik akan mencemari lingkungan dan menyumbat selokan saat musim hujan.
Berdasarkan foto yang beredar dan laporan pengaduan Johanes Paulus Maindoka, S.H., kepada Polsek Langowan, dugaan pembakaran sampah tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 23.18 WITA. Selasa 20/10/2026.
Salah Satu Masyarakat Desa Setempat Juga Mengeluhkan yang di lakukan pembakaran sembarangan di depan Rumahnya,
Saat di konfirmasi awak media
Persoalan semakin serius karena pembakaran sampah diduga dilakukan di dalam atau sekitar selokan. Terlihat gumpalan-gumpalan plastik yang tersisa setelah pembakaran.
Plastik tidak mudah terurai secara alami sehingga residunya berpotensi tertinggal, terbawa aliran air, dan menyumbat saluran drainase apabila tidak dibersihkan dengan benar.
Ketika musim hujan tiba, selokan yang tersumbat sampah dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan. Sementara itu, asap pembakaran sampah plastik berpotensi mengandung zat berbahaya yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Pelapor juga menyampaikan bahwa Hukum Tua setempat telah berupaya memfasilitasi musyawarah. Namun, menurut pelapor, penyelesaian belum berjalan sebagaimana diharapkan dan sikap manajemen SPX Shopee dinilai belum menunjukkan iktikad baik.
Warga meminta Polsek Langowan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, serta instansi terkait segera memeriksa lokasi, memastikan fakta, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan biarkan warga terus menghirup asap pembakaran sampah. Jangan biarkan selokan menjadi tempat pembakaran dan penumpukan residu plastik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Manajemen SPX Shopee diminta memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar, bukan dengan cara yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Kini, masyarakat menantikan tindakan nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.
(Andreano)














Komentar