Minsel, tipikorkpk.com — Dugaan penyimpangan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa dan pengurus PKK di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kini memasuki tahap serius. Perkara yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2024 tersebut telah menyeret seorang mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke balik jeruji tahanan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menahan FFW alias Franky, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra, pada Kamis (15/10/2026).
Penahanan tersebut menjadi babak penting dalam pengusutan perkara yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek kepala desa dan pengurus PKK.
Angka Rp561,7 Juta Mengemuka
Berdasarkan keterangan yang dikaitkan dengan Kejari Minsel dan diberitakan sejumlah media lokal, dugaan perkara ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp561.724.200.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Karena bersumber dari APBDes, pengelolaan dana tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana anggaran direncanakan, disalurkan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan dalam kegiatan Bimtek.
Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Konstruksi perkara, aliran penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar perhitungan kerugian negara menjadi bagian yang penting untuk diungkap secara terang melalui proses hukum.
Jangan Berhenti pada Satu Nama
Penahanan FFW alias Franky tentu bukan akhir dari perkara. Justru proses penyidikan berikutnya menjadi penting untuk menjawab apakah dugaan penyimpangan tersebut berdiri sendiri atau terdapat rangkaian peristiwa serta pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
Publik berhak mengetahui bagaimana kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan, siapa yang mengelola anggaran, bagaimana pertanggungjawaban dibuat, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Jika penyidik menemukan fakta hukum baru, seluruhnya diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FFW alias Franky dilaporkan ditahan selama 20 hari di Rutan Manado untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Publik Menunggu Pengungkapan Secara Tuntas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah yang berasal dari anggaran publik harus memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kini perhatian publik tertuju pada Kejari Minsel: sejauh mana perkara ini akan dikembangkan, siapa saja yang akan diperiksa, dan apakah seluruh rangkaian dugaan penyimpangan akan dibuka hingga terang?
Yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Andreano)














Komentar