Minahasa, tipikorkpk.com – Pemerintah Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengingatkan masyarakat di 11 desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu serta lebih teliti setiap kali melakukan transaksi tunai.
Imbauan tersebut dinilai penting, terutama bagi pedagang, pelaku UMKM, pemilik warung, petani, maupun masyarakat yang masih mengandalkan uang tunai dalam aktivitas jual beli sehari-hari.
Camat Remboken Egthmi Johana Moniung mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru menerima uang dalam setiap transaksi. Pemeriksaan sederhana terhadap uang yang diterima dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kerugian.
“Jangan lengah. Teliti sebelum menerima uang dan pastikan keasliannya sebelum transaksi diselesaikan. Kewaspadaan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan aktivitas ekonomi,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan Pemerintah Kecamatan Remboken.
Gunakan Prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang
Masyarakat diingatkan untuk membiasakan diri mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan prinsip 3D — Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dilihat: perhatikan warna, gambar utama, lambang negara, serta unsur pengaman pada uang.
Diraba: rasakan tekstur dan bagian tertentu pada uang yang memiliki cetakan terasa kasar.
Diterawang: arahkan uang ke sumber cahaya untuk melihat tanda air dan unsur pengaman lainnya.
Apabila masih merasa ragu, masyarakat dapat meminta pemeriksaan atau informasi melalui pihak perbankan maupun sumber resmi Bank Indonesia.
11 DESA DI REMBOKEN DIMINTA TINGKATKAN KEWASPADAAN
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Remboken, yang meliputi:
- Pulutan
- Talikuran
- Tampusu
- Kasuratan
- Parepei
- Sinuian
- Kaima
- Sendangan
- Paslaten
- Leleko
- Timu
Pemerintah kecamatan berharap pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pedagang, dan pelaku usaha turut menyampaikan edukasi tersebut kepada masyarakat.
PEDAGANG DIMINTA JANGAN TERBURU-BURU
Pedagang dan pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok yang perlu memberikan perhatian lebih terhadap transaksi tunai. Dalam kondisi ramai, seseorang bisa saja kurang teliti ketika menerima uang dari pembeli.
Karena itu, setiap uang yang diterima, terutama pecahan dengan nilai besar, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Jangan sampai hasil kerja keras masyarakat selama sehari penuh hilang hanya karena satu transaksi yang tidak diperiksa dengan teliti.
Namun, kewaspadaan juga tidak berarti masyarakat boleh langsung menuduh seseorang sebagai pengedar uang palsu. Setiap dugaan harus didasarkan pada pemeriksaan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
TEMUKAN UANG YANG DIRAGUKAN? JANGAN DIEDARKAN KEMBALI
Pemerintah Kecamatan Remboken juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan kembali uang yang diduga palsu untuk bertransaksi.
Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat:
- Menyimpan uang tersebut secara terpisah.
- Mengingat dan mencatat waktu serta lokasi transaksi.
- Menyimpan informasi terkait transaksi apabila masih tersedia.
- Meminta pemeriksaan melalui pihak perbankan atau Bank Indonesia.
- Melaporkan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial karena dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak lain.
CAMAT: KEWASPADAAN BUKAN BERARTI SALING MENCURIGAI
Pemerintah Kecamatan Remboken menekankan bahwa imbauan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kewaspadaan, menurut pemerintah kecamatan, bukan berarti mencurigai setiap orang, melainkan membangun kebiasaan sederhana dalam melakukan transaksi secara aman dan bertanggung jawab.
“Teliti sebelum menerima, periksa sebelum bertransaksi, dan jangan mengedarkan kembali uang yang diduga palsu. Mari bersama-sama menjaga keamanan transaksi dan melindungi perekonomian masyarakat Kecamatan Remboken.”
Pemerintah kecamatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum jelas sumbernya. Setiap informasi mengenai dugaan uang palsu hendaknya terlebih dahulu diverifikasi dan, apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, segera disampaikan kepada pihak berwenang.
REMBOKEN BERSATU, TRANSAKSI AMAN
Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan transaksi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dengan saling mengingatkan.
Waspada bukan berarti takut. Teliti bukan berarti curiga. Dengan kebiasaan memeriksa uang sebelum menerima, masyarakat dapat meminimalkan risiko kerugian sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap aman dan kondusif.
Perlu ditegaskan, imbauan kewaspadaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa uang palsu telah beredar di seluruh 11 desa di Kecamatan Remboken. Setiap dugaan mengenai uang palsu tetap harus diperiksa dan ditangani melalui mekanisme serta pihak yang berwenang.
Remboken Bersatu — Masyarakat Waspada, Transaksi Aman.
(Andreano)














Komentar