ANGSURAN DIPOTONG, AGUNAN TERTAHAN: KARYAWAN PDAM TIRTA KUALO TUNTUT KEPASTIAN HUKUM DARI BANK SUMUT

- Pewarta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tanjungbalai (Sumut), tipikorkpk.com — Persoalan dugaan belum tersetorkannya angsuran pinjaman sejumlah karyawan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai kepada Bank Sumut semakin menuai sorotan. Para karyawan disebut telah mengalami pemotongan penghasilan untuk pembayaran kewajiban kredit, namun hingga kini masih menghadapi persoalan terkait status pinjaman dan pengembalian agunan pendamping.

Yang menjadi sorotan, sejumlah pinjaman tersebut disebut seharusnya telah lunas sejak tahun 2024. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, para karyawan mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian administrasi kredit maupun pengembalian agunan mereka.

HAK KARYAWAN BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI

Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administrasi antara perusahaan dan bank.

Apabila benar terdapat pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran angsuran, maka setiap rupiah yang dipotong harus memiliki kejelasan pertanggungjawaban. Karyawan tidak seharusnya berada dalam posisi dirugikan akibat persoalan penyetoran yang berada di luar kendali mereka.

Secara konstitusional, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak milik setiap orang. Karena itu, persoalan yang berdampak pada hak ekonomi, agunan, dan reputasi kredit seseorang patut diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Apalagi apabila benar kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh karyawan melalui pemotongan gaji.

DIPOTONG GAJI, TETAPI MASIH TERBEBANI STATUS KREDIT?

Pertanyaan mendasar kini mengarah kepada pihak-pihak terkait:

Jika angsuran telah dipotong dari gaji karyawan, ke mana dana tersebut disetorkan?

Jika kewajiban seharusnya telah lunas sejak 2024, mengapa agunan pendamping belum dikembalikan?

Mengapa karyawan masih harus menghadapi dampak terhadap akses pembiayaan di lembaga keuangan lainnya?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas, bukan sekadar penjelasan administratif.

Para karyawan mengaku akibat persoalan tersebut mereka kesulitan memperoleh pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan lain. Mereka merasa reputasi finansial mereka ikut terdampak, padahal mereka mengklaim telah menjalankan kewajiban pembayaran melalui mekanisme pemotongan penghasilan.

BANK DAN PDAM DIMINTA JANGAN SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Dalam persoalan ini, Bank Sumut dan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai diharapkan tidak membiarkan para karyawan menjadi pihak yang menanggung akibat.

PDAM perlu memberikan penjelasan mengenai seluruh pemotongan angsuran karyawan, termasuk jumlah yang telah dipotong dan bukti penyetorannya kepada bank.

Baca Juga :  Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid Dua Tersangka DI amankan

Sementara Bank Sumut perlu menjelaskan secara terbuka status masing-masing kewajiban kredit, alasan agunan pendamping masih ditahan, serta dasar pencatatan apabila kewajiban tersebut masih dianggap belum selesai.

Jika ternyata terdapat kesalahan administrasi, keterlambatan penyetoran, atau persoalan lain, maka harus segera dilakukan koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JANGAN BIARKAN KARYAWAN MENJADI KORBAN

Karyawan bukan pihak yang seharusnya menanggung kerugian apabila kewajibannya memang telah dipenuhi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Hak atas kepastian hukum, perlindungan terhadap hak milik, dan perlakuan yang adil merupakan prinsip yang harus dihormati.

Karena itu, persoalan ini layak mendapat perhatian serius dan penyelesaian terbuka.

Jika benar angsuran telah dipotong tetapi belum disetorkan, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban. Jika kewajiban telah lunas, agunan dan status administrasi kredit semestinya segera diselesaikan.

Publik kini menunggu jawaban resmi: siapa yang bertanggung jawab atas persoalan ini dan kapan hak para karyawan akan dikembalikan?

Redaksi

Follow WhatsApp Channel tipikorkpk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah
TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN
Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga
Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita
DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan
Polda Sulut Bongkar Jaringan Narkotika, 110 Paket Sabu Disita dan Enam Pelaku Diamankan
Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Tekankan Kamseltibcarlantas dan Budaya Tertib Berlalu Lintas
SR NTB ke ESDM NTB, Pertanyakan Realisasi PPM PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat
Berita ini 78 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:43 WIB

Kerusakan Jalan Kampung Melayu di Perumahan Harapan Jaya Makin Parah

Minggu, 1 November 2026 - 13:39 WIB

TERTANGKAP CCTV SALAH SALURKAN DANA PROPOSAL BOBROKNYA SOP DAN TANGGUNG JAWAB KANTOR DISPENDA KABUPATEN KARIMUN DIPERTANYAKAN

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

Propam Polres Karimun Sisir THM, Pastikan Disiplin Personel Terjaga

Minggu, 1 November 2026 - 13:16 WIB

Fashion Girly Pink Hadir di Kawasan Pasar Teluk Uma, Tawarkan Beragam Pilihan Busana Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:49 WIB

DPD KPK RI Jawa Barat Soroti Pemotongan Dana Desa Untuk Pembangunan Gedung KDMP Pada Desa yang Belum Miliki Lahan

Berita Terbaru